Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

fin.co.id - 26/10/2022, 13:58 WIB

Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Selebritas Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, 1 Agustus 2022

BACA JUGA: Even PEMSEA Network of PNLG Forum 2022 di Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

Admin
Penulis