Namun Adanya revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, membuat penyidik kepolisian tidak lagi dapat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik Polri, sementara dengan ancaman hukuman yang turun dari 6 tahun ke 4 tahun khususnya pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta merta langsung menahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Menurut Boy, dengan revisi tersebut, penyidik punya kewajiban menguatkan proses penyidikan. “Karena penahanan itu sifatnya adalah dapat, bukan wajib ditahan (terhadap) tersangka yang ancamannya (hukuman) 5 tahun ke atas,” imbuh Boy.
“Jadi turun dari enam tahun ke empat tahun, nah ini mempertegas bahwa penyidik Polri bahwa tidak dapat serta merta melakukan penahanan, kepada mereka yang dipersangkakan khususnya dalam pencemaran nama baik,” sambungnya.
BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rekaman Percakapan Diduga Bersama Nikita Mirzani
BACA JUGA:Diejek Nikita Mirzani, Hacker Bjorka Balas Telak dengan Singgung Masa Lalu yang Buruk
Nikita Mirzani Ditahan
Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Artis sensasional Nikita Mirzani ditahan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Namun, ia menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang, Nikita Mirzani pun teriak histeris.
Nikita Mirzani berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
BACA JUGA: Faizal Assegaf Sarankan Najwa Shihab Rangkul Nikita Mirzani: Nyai Sederajat dengan Gus Baha
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tuding Najwa Shihab Pernah Cek In, Tokoh NU Berang: Ini Sudah Keterlaluan!
"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.