Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Artis Nikita Mirzani --Tangkapan layar youtube OPRA Entertainmentt

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Imigrasi melakukan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan terhadap Nikita Mirzani diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tuding Najwa Shihab Pernah Cek In, Tokoh NU Berang: Ini Sudah Keterlaluan!

BACA JUGA:Faizal Assegaf Sarankan Najwa Shihab Rangkul Nikita Mirzani: Nyai Sederajat dengan Gus Baha

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," katanya, di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Namun, ketika ditanya terkait alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani (NM) dikabarkan menjalani wajib lapor dengan mendatangi Polres Serang Kota, pada Senin 1 Agustus 2022.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan NM ke Polres Serang Kota.

BACA JUGA:Diejek Nikita Mirzani, Hacker Bjorka Balas Telak dengan Singgung Masa Lalu yang Buruk

Kata dia, Nikita Mirzani mendatangi penyidik Satreskrim Polres Serang Kota dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar pukul 09.30 WIB tadi," kata Iwan kepada wartawan di Tangerang, 1 Agustus 2022.

Dia menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik.

Rencananya, Nikita Mirzani akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rekaman Percakapan Diduga Bersama Nikita Mirzani

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: