News . 26/10/2022, 10:48 WIB
Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.
Berdasarkan teori dan praktiknya, putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:
1 . Putusan Preparatoir; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.
2 . Putusan Interlokutor; putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.
3 . Putusan Provisionil; putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.
4 . Putusan Insidentil; putusan sela yang penjatuhan putusan hakim berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.
Di sisi lain pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com