MALANG, FIN.CO.ID - Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan 135 korban jiwa jangan berhenti dengan penetapan 6 tersangka.
Polri didorong terus menyelidiki tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Desakan untuk terus mencari tersangka dalam kasus tersebut datang dari Aremania Menggugat.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana mengatakan ada dugaan kasus Tragedi Kanjuruhan akan berhenti dengan penetapan 6 tersangka.
BACA JUGA: Punya Rekaman Kunci, Komnas HAM Ungkap Akar Permasalah Utama Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:Komnas HAM Kantongi Video Kunci Tragedi kanjuruhan: Kami Semakin Yakin
Dugaan tersebut muncul dari dengan dikirimkan nya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucapnya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
BACA JUGA:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Reskrim Polda Jawa Timur
Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
BACA JUGA: Polisi Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang