Usai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Polda Jatim: Ini Komitmen Polri

Usai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Sel Tahanan, Polda Jatim: Ini Komitmen Polri

Salah satu tersangka tragedi kanjuruhan-Willy Irawan-ANTARA

SURABAYA, FIN.CO.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan 135 korban jiwa ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan keenam tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan.

BACA JUGA:Terpapar Covid-19, Penyebab Kematian Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Ada Trauma di Kepala Serta Dada

BACA JUGA:Di Depan Hasto, Ganjar Pranowo: Semua Kader PDIP Harus Siap Jadi Calon Presiden

BACA JUGA:Tipu Calon Siswa Polri, Oknum Polisi Diperiksa dan Diamankan Bidpropam

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," katanya, Senin, 24 Oktober 2022.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Perempuan di Bawah Umur Kota Depok Disetubuhi 3 Kali, Pelaku Kasih Uang 4 Ribu Langsung Dibawa ke Polisi

"Penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini," ujar Dirmanto.

Pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan luka berat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: