News . 25/10/2022, 09:24 WIB

Gandeng BPOM, Polisi di Tangerang Awasi Peredaran Lima Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ada beberapa apotik sejak adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup itu.

BACA JUGA: Empat Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi, Stik Golf Hingga Celurit Disita

BACA JUGA:Kedapatan Nge-BM, Belasan Pelajar di Kota Tangerang Digiring Polisi

"Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera," ujarnya

"Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi," tambahnya

Dirut RS Hermina, Dr. Nine Aridayanti mengaku mengapresiasi atas pemantauan secara langsung terkait obat yang dilarang tersebut. 

"Kaget juga saya Pak Kapolres turun langsung, saya sampai kaya nggak percaya, ini artinya serius untuk sama sama mengamankan karena RS Hermina ini termasuk RS Ibu dan Anak," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com