Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan "multisystem inflammatory syndrome in children" (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.
BACA JUGA: Dinkes Kota Tangerang Sidak Apotek dan Klinik, Khawatir Obat Sirup Masih Dijual Bebas
BACA JUGA:Catat! Pemkab Bekasi Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh "outlet", antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-
102 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis daftar 102 nama obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut.
102 jenis obat itu, saat ini sedang diteliti oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Ada pum saat ini, terdapat ratusan pasien yang meninggal dunia karena gagal ginjal akut. Sementara ratusan lainnya dalam perawatan.
Para pasien diketahui mengonsumsi obat sirup sebelum terkena gagal ginjal.
BACA JUGA: Konimex Tarik Produk Termorex Sirup Sesuai Edaran BPOM
Berikut 102 daftar obat sirup tersebut:
Dilansir dari keterangan Kemenkes RI, daftar 102 merek obat sirop itu di antaranya Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin
Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, Domperidon Syrup.