Nasional . 21/10/2022, 17:09 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Terungkap ternyata Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai tersangka selama 14 jam oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 14 jam diungkapkan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
BACA JUGA:Waduh, Polda Metro Jaya Belum Merampungkan Pemeriksaan Kasus Teddy Minahasa Karena...
Dikatakan Henry, kliennya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Disebutkannya, Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa mulai Selasa siang hingga Rabu dinihari.
"Dia (Teddy Minahasa) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai jam 1 (13.00 WIB) siang sampai jam 3 (03.00 WIB) pagi. Hari Selasa," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Henry diperiksa tim Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Penyebab Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA:Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Yakin Kliennya Tidak Terlibat Kasus Narkoba
"Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan usai beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi.
"Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," tambah dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com