Nasional . 21/10/2022, 17:09 WIB

Ternyata Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 14 Jam

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Yakin Kliennya Tidak Terlibat Kasus Narkoba

Tujuan Teddy memperkenalkan agar dapat memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.

"Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujarnya.

Namun, penyangkalan Irjen Pol Teddy Minahasa ditanggapi santai oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba bukan asal asalan.

Penetapan tersangkan berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

Penetapan tersangka Teddy, kata Zulpan, juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, lanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ucap Zulpan.

BACA JUGA: Ini Polisi yang Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com