JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut bentrokan pemuda di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), Polisi telah menetapkan puluhan tersangka.
Bentrokan antara dua kelompok pemuda tersebut dipicu karena perebutan penguasaan lahan pada Senin (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tim penyidik telah menetapkan 43 tersangka.
BACA JUGA: Bentrokan Perebutan Penguasaan Lahan di Mampang Jaksel, 40 Orang Ditangkap, Begini Kronologinya
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dikatakannya, dari 43 tersangka, dua diantaranya menderita luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA: APBD 2022, Sekda DKI: Kita hanya Melakukan Pergeseran Anggaran Saja
Kemudian, dan atau Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun delapan bulan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan awalnya penyidik mengamankan dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hore... Pemkot Tangerang Kucurkan BST Rp300 Ribu untuk 10 Ribu Lebih Warganya
Namun, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan kurang alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.