JAKARTA, FIN.CO.ID - Teradakwa Kuat Ma'ruf menceritakan saat peristiwa pertengkaranya dengan mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Berdasarkan cerita versi dari Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membacakan jika kliennya bertengkar dengan Brigadir J dirumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Berawal dari terdakwa Kuat Ma'ruf sedang berada di teras rumah menjelang sore hari.
BACA JUGA: Wow! Putri Candrawathi Bawa Tas Selempang Hitam Jelang Sidang Eksepsi di PN Jaksel
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati
Irwan Irawan meneruskan jika Kuat melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi dengan cara mengendap-endap turut dari tangga.
Irwan pun menduga jika Brigadir J keluar dari kamar Putri usai melakukan kekerasan seksual.
"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Irwan.
Irwan melanjutkan, ketika Kuat melihat Brigadir J langsung berteriak membuat Yosua berlari.
"Kuat mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ek dapur, lalu berlari ke arah garasi dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ungkap Irwan.
Kuat pun berlari mengejar Yosua. Selanjutnya supir Ferdy Sambo tersebut berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri.
Susi pun mengecek kondisi Putri Candrawathi. lal