"Susi lihat ibu.. lihat ibu," ucap Irwan menirukan semangat Kuat.
BACA JUGA: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan
Alhasil terdakwa Kuat Ma'ruf berhenti mengejar korban Yosua. Terdakwa kemudia mengambil senjata tajam untuk menjaga-jaga.
"Terdakwa lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudia mengambil pisau untuk jaga-jaga," ungkap Irman.
Susi berada di kamar Putri Candrawathi melohat pintu kaca lantai dua sudah terbuka.
Susi melhat Putri andrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tereletask di lantai.
BACA JUGA: Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara.
Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.