News . 18/10/2022, 08:05 WIB

Sepak Terjang Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Skenario Jahat Sambo Hingga Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara 14 saksi yang diperiksa dari pihak sipil yakni berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH. 

BACA JUGA: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan

BACA JUGA:Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...

Dalam kasus jet pribadi itu, penyidik mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dalam kasus itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB, yang teregistrasi di negara San Marino. 

 

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com