BACA JUGA:Ini Modus yang Dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba
Ancaman hukuman para tersangka maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Penggeladahan Rumah Dinas Dibantah
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
Yakni AKBP Dody Prawiranegara (D) yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (KS) , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura
Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.