Tangerang . 16/10/2022, 11:18 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Tujuh orang oknum anggota ormas di Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
Ketujuh orang itu digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
BACA JUGA: Marak Aksi Tawuran di Tangerang, Polisi Kembali Tangkap Kelompok Remaja Bawa Senjata Tajam
BACA JUGA:Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ujaran kebencian ini terjadi di wilayah Cipondoh.
Ujaran kebencian mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) tersebut beredar melalui grup WhatsApp dan Twitter.
"Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota langsung sigap melakukan penyelidikan," kata Kombes Zain, dalam keterangan resmi yang diterima fin.co.id, Minggu 16 Oktober 2022.
"Polisi berhasil mengamankan 7 orang oknum ormas tertentu yang terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan," imbuhnya
BACA JUGA: Belasan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Saat 'Nge-BM' Truk
Dia melanjutkan, dari tujuh orang yang ditangkap tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55).
"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL (namanya dirahasiakan demi keamanan) sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," paparnya
Zain pun mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 06.30 WIB.
BACA JUGA: Belasan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Saat 'Nge-BM' Truk
BACA JUGA:Jadi Persoalan Pemkab, Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin Tangerang Bakal Diserahkan ke BUMD
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com