News . 15/10/2022, 08:52 WIB
BACA JUGA:Terjerat Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Hasil Tes Urine Irjen Pol Teddy Minahasa
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.
BACA JUGA: Peran Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Metro Jaya: Sebagai Pengendali
BACA JUGA:Telkom Kembangkan Talenta Digital Untuk Jadi Pemimpin Muda Masa Depan
Terancam Dipecat dan Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo langsung menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Kapolri menyebut ancaman hukuman bagai Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv propam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," tegasnya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dikatakannya hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan, Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.
BACA JUGA: AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa untuk Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ini Wajah Eks Kapolres yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com