AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa untuk Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram, Ini Alasannya
Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta-sumbar.polri.go.id-Polri
JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram.
Sabu tersebut dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Tujuan AKBP D yakni menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Promosi Jadi Jenderal Bintang Dua, Brigjen Krishna Murti: Alhamdulillah...
Yakni, mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Kombes Mukti, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Kini, Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
BACA JUGA:Ini Wajah Diduga Mami Linda Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Dia...
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Total barang bukti itu mencapai 41 kilogram .
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ini Modus yang Dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba
Sumber: