Ini Wajah Eks Kapolres yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Ini Wajah Eks Kapolres yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya membeberkan anggota Polri aktif yang terkait jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Empat polisi aktif yang terseret kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa bersama empat polisi aktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA:AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa untuk Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ini Modus yang Dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Bisnis Narkoba

Ancaman hukuman para tersangka maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Penggeladahan Rumah Dinas Dibantah

BACA JUGA:Kasus 3 Polisi Curi Sepeda Motor, Lingkar Madani Desak Copot Irjen RZ Panca dari Jabatan Kapolda Sumut

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. 

Yakni AKBP Dody Prawiranegara (D) yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (KS) , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: