BACA JUGA:Polri 'Dirundung' Awan Gelap
Namun, kata dia, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan PKPU-Sementara di Pengadilan Niaga dengan nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022. Dimana, dalam putusan itu disebutkan jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
"Tapi putusan itu tidak dipatuhi oleh PT Meratus Line sehingga meningkat menjadi putusan PKPU Tetap," ujarnya.
Selain itu, PT Bahana Line juga telah melaporkan pihak Meratus kepada hakim pengawas. Laporan terhadap Meratus tersebut karena Bahana Line keberatan atas penunjukkan kantor akuntan publik "Buntar dan Lisawati" yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.
"Penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU.
BACA JUGA: Banyak Polisi Terseret Kasus, Jokowi: Visi Presisi Pak Kapolri Jangan Menjelimet, Sederhanakan
BACA JUGA:Kumpul Petinggi Polri di Istana, Jokowi Sentil Pungli hingga Gaya Hidup Mewah
Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait," cetusnya.
Dalam surat laporan keberatan dengan nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya.
Sebelumnya, PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line juga telah mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line atas dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
BACA JUGA: Jokowi Minta Gaya Hidup Polri 'Rem Total': Hati-hati Timbul Kecemburuan Sosial Ekonomi
BACA JUGA:Akal-akalan Irjen Teddy Minahasa Ganti sabu 5 KG dengan Tawas Demi Hilangkan Jejak
Syaiful menjelaskan, permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut.
"Kami dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara ini," ujar Syaiful.