Polri 'Dirundung' Awan Gelap

Polri 'Dirundung' Awan Gelap

Ilustrasi Polisi-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPR menyoroti banyaknya oknum anggota Polri yang terlibat dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk kasus Irjen Teddy Minahasa. 

Teranyar, sejumlah oknum anggota polisi dari pangkat Kompol hingga Irjen diduga menjalani bisnis haram dengan menjual narkoba jenis sabu. 

Irjen Teddy Minahasa, yang baru saja ditunjuk Kapolri menjabat Kapolda Jawa Timur justru ditetapkan menjadi tersangka. 

Sontak saja, hal tersebut menjadi sorotan masyarakat dengan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri yang justru menjual barang haram.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri mengungkap secara transparan oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Banyak Polisi Terseret Kasus, Jokowi: Visi Presisi Pak Kapolri Jangan Menjelimet, Sederhanakan

Menurut Pangeran, tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa, sehingga apabila ada oknum polisi yang justru terlibat, maka sudah sangat pantas dihukum berat.

"Kapolri harus menunjukkan komitmen membersihkan kepolisian dari kasus-kasus narkoba. Saya menagih komitmen Kapolri untuk menerapkan Presisi yang disampaikan ke Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI," kata Pangeran, di Jakarta, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dia mengatakan secara hukum, etika, dan disiplin, oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik.

Hal itu, menurut dia, karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat kepolisian yang diatur Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA:Jokowi Terima Keluhan Masyarakat Terhadap Polri 29,7%: Tolong Tindakan Represif Diredam

"Selain etika dan disiplin, juga melanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita sama-sama mengawal semua prosesnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus menghargai asas praduga tak bersalah," ujarnya lagi.

Pangeran mengapresiasi Kapolri yang berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba tanpa melihat pangkat dan jabatan.

Hal itu, menurut dia, adalah komitmen yang ditunggu masyarakat sekaligus melakukan reformasi dan reorientasi kelembagaan serta budaya di kepolisian menjadi sangat urgen dilakukan perbaikan secara holistik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: