Industri . 15/10/2022, 14:07 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kasus penggelapan BBM berbuntut panjang, PT Meratus Line harus membayar kewajiban utang ke[ada PT Bahana Line senilai Rp 50 miliar.
PT Bahana Line menyesalkan tindakan dari PT Meratus Line yang hingga kini terus mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga.
BACA JUGA:Ini Kronologis Dirut Meratus Line Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Pencurian BBM Solar
Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas.
Seperti diketahui, Bahana Line adalah Agen Nasional yang menjual bahan bakar minyak (BBM) Solar Pertamina. Perusahaan yang menjual dan mengangkut BBM HSD (Solar) untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Namun karena pembelian tersebut sudah lama belum dibayar, pihak Meratus Line sehingga Bahana kemudian mengajukan Permohonan Pailit Meratus lewat PKPU.
"Hingga kini kami masih menunggu itikad baik dari PT Meratus Line terkait pembayaran utang Rp 50 miliar. Dimana sesuai putusan PKPU, pembayaran utang itu untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Jadi proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada," kata Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif kepada wartawan, dikutip dari Antara Jatim, Sabtu 15 Oktober 2022.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya
BACA JUGA:Jokowi Bilang Kasus Ferdy Sambo Bikin Runyam Polri
Menurut Syaiful, upaya mengulur waktu terlihat dari adanya permohonan PT Meratus Line yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.
"Dan hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) TETAP selama 120 hari. Padahal permintaan Bahana Lines sederhana saja, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, yaitu ya dibayar utangnya," tuturnya.
Selain itu, kata Syaiful, hingga saat ini pihak Meratus juga masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan. Padahal, dalam putusan Pengadilan Niaga, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap sebagai dua hal yang berbeda.
"Sekali lagi saya tegaskan, utang tetap harus dibayar. Ini sudah merupakan putusan pengadilan niaga," tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com