Industri . 15/10/2022, 14:07 WIB
"Para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah para karyawan PT Meratus Line," sambungnya.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Terlapornya Edy Setyawan (ES) dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan/ atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/ atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010.
BACA JUGA:Profil Krishna Murti, Kini Ditunjuk jadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
BACA JUGA:Promosi Jadi Jenderal Bintang Dua, Brigjen Krishna Murti: Alhamdulillah...
Dalam laporan tersebut, dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.
"Kasus ini bermula dari peristiwa kapal PT Meratus sehingga menjadi aneh kalau hanya kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak disita. Padahal Itu diakui sendiri oleh PT Meratus di internal audit yang mereka buat," ungkap Syaiful.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsourcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020.
Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id