Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang ditandatangani Asops Polri Irjen Pol Agung Setya.
BACA JUGA: Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Putra: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba
"Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian," tulis telegram tersebut seperti dikutip pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Peserta tidak diperkenankan membawa ADC, tidak membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," demikian isir surat telegram itu.
Selanjutnya, para pejabat Polri yang hadir diminta untuk melakukan tes PCR lebih dulu yang diadakan Pusdokes Polri.
Setelah itu, mereka yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara.
BACA JUGA: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolri: Terancam Dipecat dan Dipidana
BACA JUGA:Kapolri Umumkan Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa yang Terseret Kasus Narkoba
"Menindaklanjuti rakor tersebut, dimohon kepada pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda beserta para Kapolres yang ada di jajarannya untuk hadir guna menghadiri giat pengarahan Presiden dimaksud," tutup surat telegram itu.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa materi pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri. Namun, diduga ini terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Sebelum acara dimulai, Presiden Jokowi akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Oktober 2022 besok memanggil perwira Polri di Istana Negara.
BACA JUGA: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jual Beli Narkoba, Sekarang Sudah Dipatsus
BACA JUGA:Ini Pernyataan Kapolri Terkait Irjen Pol Teddy Minahasa