JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyebut tudingan KPK tidak berdasar.
Agus Supriatna disebut menerima uang Rp17,7 milir dari pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Pernyataan Agus Supriatna langsung ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan BTN, Siapkan Solusi Penyelesaian Sertifikat Rumah Rakyat
BACA JUGA:Dukung Potensi Lulusan SMK, Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Bagi Best Trainee 2022
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika mantan KSAU adalah warga negara yang baik, maka bisa membuktikannya di dalam persidangan.
Buktikan dalam persidangan jika merasa isi dakwaan jaksa yang menyebut namanya menerima uang Rp17,7 miliar tidak benar.
"Sebagai warga negara yang baik, silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan majelis hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar," katanya, Kamis, 13 Oktober 2022.
BACA JUGA: Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Diautopsi, Ternyata Ini Penyebabnya
Dijelaskannya, dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut ada dana komando (DK/Dako) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW)-101.
Lebih lanjut, Ali menegaskan surat dakwaan tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka.
"Publik pun kami ajak untuk ikuti dan kawal proses persidangannya yang terbuka untuk umum," ucap Ali.
BACA JUGA: Ingin Rizky Billar-Lesti Kejora Damai, Hotma Sitompul: Perang Dunia Aja Damai
KPK pun meyakini dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 tersebut.
Selain itu, KPK juga sudah memberi kesempatan kepada saksi Agus Supriatna untuk hadir pada proses penyidikan. KPK telah memanggil mantan Kasau itu pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.