KPK juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum Agus Supriatna soal isi dakwaan yang menyebut nama kliennya tersebut sangat tendensius.
BACA JUGA: Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak
"Membangun narasi dan tuduhan serampangan di ruang publik terhadap kerja tim jaksa sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian," ucapnya.
KPK pun menegaskan tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebut dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien.
Sebelumnya Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh berisi kepentingan pihak tertentu.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Penganiayaan, Oknum Polwan Disanksi Demosi Dua Tahun
Dia menuding Jaksa KPK tidak bekerja secara profesional.
"Kelihatan ngarang dan asal. Sehingga terlihat betapa tidak professional serta hanya pesanan kepentingan seseorang," katanya dilkutip detikcom, Rabu (12/10/2022).
Daftar Penerima Duit
Pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW) 101 merugikan negara Rp738,9 miliar.
Siapa saja yang memperoleh uang Rp738,9 miliar tersebut? Ternyata ada nama mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna.
Hal itu terungkap dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arief Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Dalami Kasus Helikopter AW-101, KPK Ingatkan Mantan KSAU Agus Supriatna: Kooperatiflah
BACA JUGA:Jokowi Minta Pembelian Helikopter AgustaWestland 101 Senilai Rp 700 Miliar Dibatalkan
Diungapkannya sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AW 101 salah satunya mantan KSAU Marsekal Purn Agus Supriatna.