Nasional . 12/10/2022, 17:36 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW) 101 merugikan negara Rp738,9 miliar.
Siapa saja yang memperoleh uang Rp738,9 miliar tersebut? Ternyata ada nama mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna.
Hal itu terungkap dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arief Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Dalami Kasus Helikopter AW-101, KPK Ingatkan Mantan KSAU Agus Supriatna: Kooperatiflah
BACA JUGA:Jokowi Minta Pembelian Helikopter AgustaWestland 101 Senilai Rp 700 Miliar Dibatalkan
Diungapkannya sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AW 101 salah satunya mantan KSAU Marsekal Purn Agus Supriatna.
JPU Arief mengatakannya saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911,13," katanya.
BACA JUGA: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:
1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.
3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87
BACA JUGA: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com