MEGAPOLITAN . 14/05/2025, 21:29 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bakal Terapkan Ijazah Elektronik

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan menerapkan Ijazah Elektronik pada jenjang SD dan SMP. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya jual beli Ijazah palsu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, bahwa ditahun 2025 ini, seluruh Ijazah untuk tingkat SD dan SMP akan berbasis digital, atau ijazah elektronik. Katanya, saat ini sedang dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada satuan tenaga pendidik, baik itu guru, operator, dan kepala sekolah.

"Kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, nanti sekolah yang menerbitkannya. Tetapi, aplikasinya dari Kemendikdasmen, jadi nanti teknisnya lebih mirip seperti kartu keluarga saat ini, bentuknya soft copy bukan hard copy lagi, " Dadan Gandana usai sosialisasi penerapan Ijazah elektronik di Aula Kitri Bakti, Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug, Rabu 14 Mei 2025.

Lanjut Dadan, penerapan Ijazah elektronik akan dilakukan serentak tahun ini di 1.048 SD dan 483 SMP di Kabupaten Tangerang. Hal itu merupakan intruksi yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Serentak se-Kabupaten Tangerang, untuk SD, SMP dan setara. SMA/SMK juga sepertinya iya," katanya.

Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu menambahkan, bahwa dalam Peraturan Mentri No 58 Tahun 2024 itu juga tertuang ketentuan penerbitan Ijazah, dimana hal itu harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validasi, akurasi, dan legalitas.

Melalui penerapan Ijazah elektronik ini, diharapkan angka pemenuhan tiga prinsip pada periode kelulusan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah keterlambatan dalam pembagian Ijazah serta mengantisipasi oknum jual beli Ijazah bodong atau palsu.

"Manfaatnya diharapkan, dapat mengantisipasi keterlambatan pembagian Ijazah dan adanya jual beli Ijazah palsu, " katanya.

Menurut Dilly, sekolah yang memenuhi kriteria, memiliki kewenangan untuk mencetak Ijazah secara mandiri. Tentunya, yang memiliki kewenangan adalah sekolah yang telah terakreditasi.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya bertugas, dalam melakukan sosialisasi pedoman,  memberikan pendampingan, pembinaan, memastikan sekolah terakreditasi, dan menentukan legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang terakreditasi.

"Tentunya yang berhak mencetak secara mandiri itu, sekolah yang terakreditasi. Kami hanya mensosialisasikan, memberi pendampingan, melakukan pembinaan, pengawasan pelaksanaan, dan memastikan data satuan pendidikan," kata dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com