Jokowi Minta Pembelian Helikopter AgustaWestland 101 Senilai Rp 700 Miliar Dibatalkan

Jokowi Minta Pembelian Helikopter AgustaWestland 101 Senilai Rp 700 Miliar Dibatalkan

Presiden Joko Widodo disebut meminta pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan.

Presiden Joko Widodo meminta  pembelian helikopter dibatalkan karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.

BACA JUGA: Babak Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AgustaWestland (AW)-101 Tahun 2016-2017

JPU KPK Arief Suhermanto mengatakan, Presiden Jokowi pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta melakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia. 

"Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu," kata Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Kasau Agus Supriatna Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

"Dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama 'Government to Government'," tambah jaksa.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut maka pada 7 Desember 2015 terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) sehingga anggaran Rp742,5 miliar yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.

Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sendiri sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

BACA JUGA:Dalami Kasus Helikopter AW-101, KPK Ingatkan Mantan KSAU Agus Supriatna: Kooperatiflah

Irfan juga menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: