Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah

Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah

Ferdy Sambo usai pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Ferdy Sambo diserahkan ke Kejaksaan Agung, Febri Diansyah mengatakan jika kliennya pasrah. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, kliennya menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada siang tadi. 

Kedatangan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam rangka pelimpahan tahap II kliennya.

Febri mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. 

BACA JUGA:Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Pasang Muka 'Garang' Ketika Pakai Rompi Tahanan di Depan Publik

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Aktivis antikorupsi kelahiran Sumatera Barat tersebut mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya, dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak.

Febri bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, pria yang sempat aktif di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas tersebut berjanji akan profesional, dan objektif dalam menangani perkara itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: