Nasional . 12/10/2022, 22:32 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Febri Diansyah mengungkap alasan kliennya, Ferdy Sambo merekayasa kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengungkap bahwa rekayasa baku tembak demi menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," katanya saat konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Andika Perkasa Santer Jadi Cawapres Dampingi Anies Tapi Ogah Komentar
BACA JUGA: Setelah Jadi Tersangka, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini
Ferbri menyebut Ferdy Sambo panik setelah proses penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J.
Selanjutnya Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak.
Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut bahwa awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad".
Namun, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Febri mengatakan bahwa memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...
"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com