Setelah Jadi Tersangka, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini

 Setelah Jadi Tersangka, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini

Rizky Billar-Instagram @rizkybillar-Instagram @rizkybillar

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga (KDRT), suami dari Lesti Kejora ini terancam hukuman lima tahun penjara. 

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.

Selain itu, dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.

BACA JUGA:Sebelum Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: