Bekasi . 11/10/2022, 14:46 WIB

Buntut Jual Tanki Motor di Facebook, Akhirnya Penadah Sepeda Motor Curian Diamankan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BEKASI, FIN.CO.ID - Polsek Bantargebang Kota Bekasi, menangkap komplotan penadah sepeda motor curian yang beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono menjelaskan, pihaknya menangkap lima orang pelaku dengan inisial AS, T, J, H dan AF yang mempunyai peran berbeda beda.

"Waktu kejadian kehilangan kendaraan terjadi pada hari minggu 3 Juli 2022 pada pukul 04.00 WIB di Jalan Mustikajaya Kampung Ciketing Kelurahan Mustikajaya," kata Kompol Samsono, Selasa, 11 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bersembunyi di Makam Keramat, Mantan Kades Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Menurutnya penangkapan bermula dari salah satu korban bernama Muhamad Rafi, kehilangan kendaraan Honda CBR dengan pelat nomor B 4675 TMI berwarna putih.

Korban juga sudah melapor kepada pihak kepolisian, karena kendaraan miliknya hilang diduga dicuri oleh kelompok spesialis maling sepeda motor.

Pada, Rabu, 5 Oktober 2022, korban sempat melihat media sosial Facebook ada seseorang yang menjual tangki sepeda motor miliknya yang hilang.

BACA JUGA: Rizky Billar Diperiksa Pada 13 Oktober 2022, Polda Metro Jaya Bahas Peluang Berpotensi Tersangka

"Karena melihat dari Facebook korban langsung menghubungi penjual dan mendatangi toko. Dia juga menemukan lampu dan tangki sepeda motor yang dikenali milik dia," jelasnya.

Kompol Samsono mengungkapkan, korban melapor ke pihak kepolisian dan para pelaku langsung ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan AS membeli sepeda motor dari pelaku berinisial T sebanyak 7 unit, yang dimana ia jual offline dan online dalam kondisi sudah dibongkar.

BACA JUGA: BRI Minta Masyarakat Hati-hati dengan Modus Pencurian Data Lewat WhatsApp Mengaku dari Jasa Pengiriman Barang

"AS membeli sepeda motor jenis Honda CBR dari T selama 7 tahun, harga yang ia dapat per unit sebesar Rp7 juta dan selalu di bongkar sebelum dijual," ungkapnya.

Atas penangkapan kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J, H dan F yang bertugas membantu T saat pengiriman motor.

"Pelaku berinisial J, H dan AF mendapatkan upah Rp100 ribu saat membantu mengirim sepeda motor sekali antar," terangnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com