Formula E Disebut Jegal Anies, Profesor Romli Atmasasmita: Lebih Dzolim Ketika BW Jadi Pimpinan KPK

fin.co.id - 08/10/2022, 21:43 WIB

Formula E Disebut Jegal Anies, Profesor Romli Atmasasmita: Lebih Dzolim Ketika BW Jadi Pimpinan KPK

Profesor Romli Atmasasmita dalam acara Indonesia Lawyers Club

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

BACA JUGA:Anies Tinggalkan Banyak PR untuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, PDIP: Begitu Banyak

"Jadi kalau Pak Alex Marwata ingin membukanya keren tuh. Tetapi apa bisa Deputi KPK itu menegasikan pernyataan komisioner. Yang mana yang benar. Saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu. Come on mari buka," tantang BW.

Sebelumnya, Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai ada unsur mens rea (niat jahat) dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Karena ada unsur niat jahat, maka perbuatannya dapat dipidana. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penyelenggaraan Formula E dapat dikategorikan pidana. 

Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran Formula E ini sedang dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Bursa Capres Dikuasai Anies Ganjar dan Prabowo, Puan Masih Gerilya Jajaki Koalisi

Menurutnya, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kawan-kawan telah mengetahui di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk event Formula E.

"Dari situ bisa diketahui bahwa kegiatan Formula E tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," kata Prof Romli seperti dikutip fin.co.id dari Republika pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Selanjutnya yang kedua, Anies Baswedan tetap memaksakan terselenggaranya Formula E. Caranya memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI selaku BUMD.  

"Yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ini melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business," imbuhnya. 

BACA JUGA:Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Selain itu, Pemprov DKI juga telah membayar pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan persetujuan DPRD DKI Jakarta.  

Commitment fee tersebut diketahui tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

"Berdasarkan fakta tersebut, maka kegiatannya termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," terang Prof Romli. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID