News . 08/10/2022, 21:43 WIB

Formula E Disebut Jegal Anies, Profesor Romli Atmasasmita: Lebih Dzolim Ketika BW Jadi Pimpinan KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Saran saya sebaiknya diserahkan saja ke KPK. Pasti oleh KPK diterima sebagai dokumen pembanding. Mudah-mudahan ada perubahan dari sikap KPK. Sebagai ahli saya tidak boleh berasumsi. Yang saya sampakan ini adalah fakta. Itu pun tidak detail. Sengaja karena ini bukan forumnya untuk membicarakan detail tentang sebuah fakta. Jika ada bukti baru sampaikan saja. Nanti saya akan minta dan saya juga akan ikut baca. Seperti apa bukti-bukti baru itu," bebernya lagi.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan Formula E sangat bagus dan mulia. 

BACA JUGA:PKB Nilai Anies Baswedan Tidak Istimewa, NasDem Bereaksi Keras

"Namun hukum tidak melihat apa yang dihasilkan. Tapi bagaimana caranya sampai ada hasil yang baik. Jadi tidak melihat tujuan. Banyak proyek pembangunan yang berhasil, tetapi tetap korupsi," tuturnya.  

Prof Romli menambahkan hal itu nanti akan terbukti saat KPK menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, lanjutnya, sudah ada bukti-bukti permulaan yang cukup. 

"Sudah terbukti ada suatu peristiwa. Tinggal nanti melihat siapa yang bertanggungjawab. Itu proses yang harus dilalui oleh KPK. Ini harus berhati-hati. Nggak ujug-ujug tersangka. Seperti KPK jilid 3 dulu yang main tembak aja. Nggak ini," pungkas Prof Romli. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq, Bahas Apa?

BW Tantang KPK Buka Hasil Ekspos ke Publik

Terpisah, eks komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengaku mendengar adanya informasi dari dalam KPK.

"Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar. Misalnya sudah nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin aja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," ujar BW dalam sebuab Webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, pada Sabtu, 8 Agustus 2022.

Yang dimaksud BW adalah Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang KPK. 

BACA JUGA:Gantikan Anies Baswedan, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Budi Hartono Sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta

Pasal 40 UU KPK tersebut mengatur wewenang KPK menghentikan penyidikan suatu perkara.

Menurut BW, seharusnya KPK tidak membuka hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun, KPK bisa membuka hasil ekspos terkait Formula E.

"Sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka. Itu hasil eksposnya dibuka saja. Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c. Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," tegasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id