Nasional

Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

fin.co.id - 05/10/2022, 17:42 WIB

Ferdy Sambo usai pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejaksaan Agung

Mantan juru bicara KPK ini mengatakan akan berpegang teguh pada fakta. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung

BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk

Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. 

Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.

"Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.

BACA JUGA: Dinyatakan Sehat! Ferdy Sambo Cs Siap Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipenjara Terpisah Usai Pelimpahan Tahap II

Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.

Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. 

"Artinya, fakta ditempatkan di tengah," katanya. 

BACA JUGA: Kejari Bilang Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.

Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II.

Admin
Penulis
-->