News . 05/10/2022, 19:24 WIB

Bawaslu Beri KPU Sanksi, Langgar Verifikasi Administrasi Melalui Video Call

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota diberi sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.

Sejumlah KPU tersebut terbukti melanggar verifikasi administrasi melalui video call.

BACA JUGA: Waduh! Namanya Dicatut Partai Politik, Ratusan Warga Melapor ke KPU

BACA JUGA: DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Puadi menilai, tindakan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

"Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 September 2022.

Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut, lanjut Puadi, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi telah memberikan sanksi teguran tertulis.

Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan bagi semua jajaran KPU.

BACA JUGA: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

"Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undang," jelasnya.

Menurut Puadi, video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 sangat bertentangan.

Dia menjelaskan, proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan Bawaslu itu dinilai  sudah tepat.

BACA JUGA: Marak Kebocoran Data, KPU Pastikan Institusinya Aman

Alasannya, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com