News . 05/10/2022, 19:24 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota diberi sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.
Sejumlah KPU tersebut terbukti melanggar verifikasi administrasi melalui video call.
BACA JUGA: Waduh! Namanya Dicatut Partai Politik, Ratusan Warga Melapor ke KPU
BACA JUGA: DPR RI Minta KPU Tertibkan Lembaga Survei dan Quick Count Jelang Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Puadi menilai, tindakan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
"Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 September 2022.
Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut, lanjut Puadi, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi telah memberikan sanksi teguran tertulis.
Ia mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan bagi semua jajaran KPU.
BACA JUGA: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU
"Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undang," jelasnya.
Menurut Puadi, video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 sangat bertentangan.
Dia menjelaskan, proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sanksi berupa teguran tertulis yang diberikan Bawaslu itu dinilai sudah tepat.
BACA JUGA: Marak Kebocoran Data, KPU Pastikan Institusinya Aman
Alasannya, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com