Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Berubah, KPU Beberkan Aturan dalam UU

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati soekarnoputri meminta agar nomor urut partai politik (parpol) tak lagi diubah.

Megawati mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan nomor parpol peserta Pemilu 2024  sama dengan Pemilu 2019.

Menanggapi hal tersebut anggota KPU Idham Holik buka suara.

(BACA JUGA: Wacana Jokowi Bisa Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Hasto: Biasa Aja)

(BACA JUGA:Gerindra Kasih Pilihan ke Sandiaga Uno Bila Nyapres lewat PPP di Pemilu Serentak 2024)

(BACA JUGA:Giliran Data 105 Juta DPT Pemilu Bocor, KPU Langsung Buka Suara)

Menurutnya, pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Dalam U tersebut dijelaskan penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 merujuk aturan yang ada yaitu berdasarkan pengundian.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelasnya, Rabu, 21 September 2022.

(BACA JUGA:Pelaku Pembobol dan Penjual 105 Juta Data KPU Bakal Ditelusuri Siber Polri)

(BACA JUGA:AHY Sindir Rezim Jokowi 'Gunting Pita', PDIP Singgung Jembatan Suramadu Dibangun Megawati Diresmikan SBY)

(BACA JUGA:Megawati Protes Istilah Koalisi Parpol, Begini Katanya)

Diungkapkannya pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil parpol peserta pemilu.

Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: