News . 04/10/2022, 23:51 WIB

Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Jawa Barat Terancam Hukuman Mati: Iya yang Mulia, Saya Butuh Uang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. 

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu 3Kg, Dua WNA Asal Meksiko dan Iran Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta

BACA JUGA:Punya Uang Rp600 Ribu Mau Jadi Bandar Sabu, Dua Pria Pengangguran di Tangerang Dicokok Polisi

Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com