News . 04/10/2022, 23:51 WIB
Selain itu, sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan di sebuah gudang yang sudah disewa.
Sesudah dibawa ke gudang, Rais kemudian meminta Hendra untuk pergi.
“Di gudang, dikunci. Kamu pergi yang jauh, Rais suruh saya. Kamu pergi yang jauh,” ucapnya.
Kata Hendra, dia menyadari kalau sabu-sabu yang dibawanya itu merupakan barang terlarang di Indonesia.
BACA JUGA: Narkoba Jenis Sabu Dalam Potongan Sandal Ditemukan Petugas Rutan
BACA JUGA: Canggih, Gunakan Drone Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas
“Iya yang mulia, saya butuh uang, iya sadar. Iya yang mulia (sudah tahu),” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Mahmud Barahui.
WNA asal Afganistan itu menyampaikan kalau sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Rais.
“Atas permintaan siapa sabu-sabu didistribusikan? Pernah bertemu dengan Rais?,” tanya hakim. “Rais, tidak,” jawab terdakwa Barahui melalui penerjemah.
BACA JUGA: Canggih, Gunakan Drone Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas
Kepada majelis hakim, Barahui menuturkan ia membawa sabu-sabu tersebut melalui jalur laut Pakistan.
Barahui mengakui, kalau dirinya tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.
“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tutur dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com