News . 04/10/2022, 23:51 WIB
BANDUNG, FIN.CO.ID - Hukuman mati menanti para pelaku penyelundupan sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran, Jawa Barat.
Empat terdakwa penyelundup sabu-sabu di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10/2022).
Agenda persidangan terkait pemeriksaan dan mendengarkan keterangan.
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Penjaga Sekolah Simpan Sabu Dalam Buku di Ruang Perpustakaan
Satu pelaku penyelundupan di antaranya WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui.
Sedangkan lainnya WNI bernama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.
Dalam persidangan terungkap, sabu-sabu itu dikendalikan oleh seseorang bernama Rais.
Hingga kini, Rais belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Polisi di Agam Sumatera Barat Tangkap Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Helm
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Nyaris Kebobolan, Ada Kiriman Sabu Berbungkus Ayam Balado
Rais merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing.
Majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra ihwal asal-usul distribusi sabu.
“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal,” kata Hendra.
Ia menyebut, pertama kali mengenal Rais melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Kasus Tewasnya Peserta Kenaikan Sabuk Perguruan Silat di Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com