BACA JUGA: Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Berkas Ferdy Sambo Cs P21
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi.
Salah satu alasannya Putri Candrawathi memiliki anak berusia di bawah 2 tahun.
BACA JUGA: AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Langsung Beri Penjelasan
BACA JUGA: Terkuak! Kejanggalan Ini yang Buat LPSK Sejak Awal Tak Percaya Skenario Ferdy Sambo
BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!