News

Resmi! Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

fin.co.id - 30/09/2022, 15:38 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. 

Seperti diberitakan, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Mabes Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri . Penahanan dilakukan terhitung sejak Jumat, 30 September 2022, 

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atay Brigadir J. 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo Dibilang Sulit, Jaksa Agung: Perkara Ini Biasa Saja

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri  Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

Admin
Penulis
-->