Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya

Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. 

Ferdy Sambo Cs pun akan segera diseret ke pengadilan untuk memutuskan hukuman pidana yang akan diterimanya.

Setelah berkas Ferdy Sambo dinyatakan lengkap, Polri pun melakukan sejumlah langkah.

BACA JUGA:Gunakan Yayasan 'Ayah Sejuta Anak', Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Bikin Gus Umar Kecewa: Mestinya Cari Kasus Lain

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengambil surat pemberitahuan bahwa berkas Ferdy Sambo Cs telah P-21.

“Pukul 16.00 WIB penyidik baru mengambil surat P-21,” katanya, Rabu, 28 September 2022.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil, selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

BACA JUGA:Pengalihan Kompor LPG ke Listrik Tidak Dibatalkan, Begini Penjelasan Menteri Luhut

BACA JUGA:Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Lanjut ke Persidangan

Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: