Nasional . 30/09/2022, 13:27 WIB

Penampakan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Novel Baswedan Kaget dan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi: Sebaiknya Mundur

Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan.

Ia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan.

Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.

 BACA JUGA:Denny Siregar Apresiasi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Cuan Besar Nih.

Hingga berita ini diturunkan, Putri belum keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan. Sementara awak media sudah ramai menunggu di lorong di antara ruang kesehatan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

 BACA JUGA:Kejagung Ancam Penjarakan Putri Candrawathi, Pengacara Mati-matian Usahakan Istri Sambo Jadi Tahanan Rumah

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9).

Diketahui, Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

BACA JUGA: Giring Ganesha Heran Kepada AHY yang Bela Lukas Enembe: Menyakitkan Warga

Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. 

Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com