JAKARTA, FIN.CO.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar tabiat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Terungkap, Penyidik yang Pertama Tiba di Rumah Dinas Kadiv Propam, Sesaat Usai Brigadir J Dibunuh!
BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Namun demikian, Putri Sendiri diketahui justru melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dan dia meminta perlindungan sebagai korban kepada LPSK.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK setelah kasus penembakan Brigadir J mulai mencuat.
Akan tetapi, LPSK menyebut bahwa Putri tidak seperti pemohon lain karena ia sulit diajak untuk berkomunikasi, padahal dia yang meminta perlindungan.
BACA JUGA:Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahkan menyebut, sejak LPSK 14 tahun berdiri, hanya Putri satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK.
“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” kata Edwin, dikutip dari PMJ News Selasa 17 September 2022.
Edwin menjelaskan bahwa permohonan perlindungan memang bersifat sukarela. Namun demikian pemohon juga seharusnya berperan aktif untuk mendapat perlindungan.
“Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC (Putri Candrawathi). Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias.”
BACA JUGA: Pemerintah Lelang Tujuh Surat Utang Negara Hari Ini, Target Perolehan Dana Minimal Rp19 Triliun