3. Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, TBK atas kontrak pengadaan fiktir material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.
Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Histeris Saat Menggunakan Rompi Tahanan
Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus. Dia juga mengenakan baju tidur dibalut rompi tahanana Kejagung bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' bernomor 07.
Hasnaeni berteriak histeris menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
BACA JUGA: Jadikan Generasi Melek Digital untuk Ekonomi Indonesia yang Lebih Kuat
Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.