Keuangan . 26/09/2022, 12:16 WIB
BACA JUGA:Pengamat Minta OJK Tengahi Persoalan Restrukturisasi Kredit PT Titan dengan Bank Mandiri
Opsi yang dipilih pemerintah seharusnya adalah spin-off UUS BTN menjadi bank umum syariah (BUS), atau bahkan mendorong BTN untuk konversi menjadi bank syariah.
“Jika pemerintah serius mendorong kemajuan perbankan syariah, alih-alih secara sederhana hanya sekedar mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSI, pemerintah seharusnya mendorong spin-off UUS BTN menjadi BUS atau bahkan menggabungkan UUS BTN dengan bank induk-nya, yaitu BTN, dengan BTN melakukan inisiatif konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah,” tutur Yusuf.
Dengan kata lain, kata Yusuf, menghadapi kewajiban spin-off UUS BTN pada akhir 2023, opsi progresif yang seharusnya dipilih pemerintah adalah mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BTN yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
Menurut Yusuf, opsi spin-off progresif ini akan menjadi kebijakan afirmatif yang kuat tidak hanya akan segera meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah hingga menembus 10 persen, namun juga akan berdampak signifikan bagi pengembangan ekosistem industri keuangan syariah dan ekosistem industri halal.
BACA JUGA:Menyesal Jatuh di Lap Terakhir, Bagnaia: Untung Saya Tidak Menabrak Quartararo
“BTN yang merupakan bank BUMN dengan aset terkecil, sangat potensial dikonversi menjadi bank syariah karena berspesialisasi pada pembiayaan perumahan yang sangat mendorong kemajuan sektor riil secara luas, selaras dengan semangat ekonomi syariah,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU No. 21/2008, setidaknya tercatat 4 pola respon bank konvensional yang masuk ke pasar perbankan syariah dalam menghadapi ketentuan kewajiban spin off pada 2023.
Pertama, sejak awal tidak membentuk UUS namun secara langsung mengakuisisi bank konvensional lain dan mengkonversinya menjadi BUS.
“Respon kedua, melakukan spin off UUS-nya menjadi BUS. Ketiga, mengakuisisi bank konvensional lain dan mengalihkan UUS-nya ke bank konvensional tersebut yang pada saat yang sama dikonversi menjadi BUS. Keempat, mengalihkan UUS ke bank konvensional induk dimana pada saat yang sama bank induk mengkonversi diri menjadi BUS,” papar Yusuf.
BACA JUGA: Marquez Mulai Tebar Ancaman Bagi Kandidat Juara Dunia MotoGP 2022
BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022 Usai Balapan di Jepang: Quartararo Berhasil Jaga Jarak Dengan Bagnaia
Yusuf menyimpulkan, bahwa respon pelaku pasar terhadap UU No. 21/2008 ini secara jelas menunjukkan kredibilitas dan keberhasilan kebijakan spin off dalam mendorong keseriusan pelaku pasar untuk mengembangkan dan membesarkan industri dengan cara membentuk BUS.
Dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen. Hal ini terjadi karena sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com