Tangerang

Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas

Tiga penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota diringkus petugas gabungan.

Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas
Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Heximer. (Istimewa)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Tiga penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota diringkus petugas gabungan. 

Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi gabungan. 

Operasi gabungan yang difokuskan pada peredaran obat-obatan keras tanpa izin itu dilakukan oleh Polsek Sepatan, Koramil, Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

(BACA JUGA:Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan )

(BACA JUGA:Lewat Kiriman Paket, Peredaran Narkotika dan Obat Keras Digagalkan Bea Cukai)

(BACA JUGA:BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin tersebut telaj melanggar Undang-Undang Kesehatan. Yakni, Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual  dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," kata Kombes Zain, Kamis 22 September 2022. 

(BACA JUGA:Puluhan Warung Penjual Obat Keras di Tangerang Diduga Dibacking Oknum Aparat)

(BACA JUGA:Marak Peredaran Obat Keras, Dinkes dan Satpol PP Tangerang Razia Sejumlah Toko Kosmetik)

Dia menyebut, ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. 

Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

(BACA JUGA:Pengakuan Penjual Obat Keras di Tangerang, Berkedok Jual Kosmetik, Bos Berada di Aceh Setoran Tiap Bulan )

"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI," terangnya.

"Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," sambungnya.

Berita Terkait