News . 21/09/2022, 22:47 WIB
(BACA JUGA:Tinjau Tol Japek II Selatan, Menteri Basuki Targetkan Segmen Sadang - Kutanagara Rampung Desember 2022)
(BACA JUGA: Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Diresmikan, PJ Gubernur: Dapat Membangkitkan Minat Investasi di Banten)
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus itu juga terkait dengan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum. Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA JUGA:Diresmikan Jokowi Hari Ini, Berikut Profil Jalan Tol Cibitung-Cilincing)
(BACA JUGA: Tol Cibitung-Cilincing Jadi yang Pertama Punya Hub Logistik Seluas 40 Hektar, Fungsinya Untuk Ini)
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Selain Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dipecat sebagai anggota Polri yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian (bukan terkait obstruction of justice)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com